Monday, 11 June 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bojonegoro

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bojonegoro Tulisan berikut akan membahas tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika kita ingin menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bojonegoro

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bojonegoro Itu Mudah juga Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bojonegoro



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah tahu peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bojonegoro? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bojonegoro ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bojonegoro
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email