Thursday, 21 June 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Selatan

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Selatan Artikel di bawah ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau kita ingin menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Selatan

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Selatan Itu Gampang serta Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Selatan



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.

Jika ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Selatan? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Lalu kita bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Selatan ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Selatan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email