Apabila kita mau menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Jambi
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Jambi Itu Simple dan Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Jika ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Jambi? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar 
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar 
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya Anda bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Jambi ini bermanfaat untuk Anda.