Friday, 22 June 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di KOta Malang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di KOta Malang Artikel di bawah ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila Anda berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di KOta Malang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di KOta Malang Itu Gampang juga Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di KOta Malang



Disnaker yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di KOta Malang? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Setelah itu Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di KOta Malang ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di KOta Malang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email