Friday, 22 June 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Slawi

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Slawi Artikel di bawah ini akan menyampaikan tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Slawi

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Slawi Itu Gampang juga Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Slawi



DISNAKER yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Slawi? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna memeriksa kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kamu bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Slawi ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Slawi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email