Thursday, 7 June 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Semarang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Semarang Artikel kali ini akan membahas secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Semarang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Semarang Itu Simple serta Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Semarang



DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Jika ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah mengetahui peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Semarang? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Lalu kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Semarang ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Semarang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email