Thursday, 7 June 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Minahasa Utara

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Minahasa Utara Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh kemudahan saat membuat kartu kuning.

Kalau Anda berniat menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Minahasa Utara

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Minahasa Utara Itu Simple dan Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Minahasa Utara



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Minahasa Utara? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Lalu Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Minahasa Utara ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Minahasa Utara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email