Thursday, 21 June 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Amurang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Amurang Tulisan di bawah ini akan menyampaikan tentang mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika Anda berniat melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Amurang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Amurang Itu Mudah dan Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Amurang



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Amurang? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa kembali data yang ada pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Setelah itu Anda akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Moga-moga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Amurang ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Amurang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email