Kalau Anda berniat menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bengkayang
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bengkayang Itu Gampang juga Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bengkayang? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Bila Anda telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bengkayang ini bermanfaat untuk kita.