Jika kamu berniat menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi Itu Mudah dan Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tebing Tinggi ini bermanfaat untuk kita.