Tuesday, 19 June 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang Tulisan di bawah ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terutama jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang Itu Mudah juga Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.

Bila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Empat Lawang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email