Apabila Anda mau menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika instansi itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Namlea
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Namlea Itu Gampang juga Gak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Bila ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Namlea? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna meneliti kembali data yang tertulis di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu Anda akan diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Namlea ini bermanfaat untuk kamu.