Jika Anda berniat melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Lotu
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Lotu Itu Gampang juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Lotu? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Lotu ini bermanfaat untuk kamu.