Kalau Anda berniat menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, apalagi jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Raja Ampat
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Raja Ampat Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Bila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu peran kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Raja Ampat? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk meneliti kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Raja Ampat ini bermanfaat untuk Anda.