Apabila kita mau menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, apalagi jika instansi itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cirebon
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cirebon Itu Mudah serta Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cirebon? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk melihat lagi data yang tertera pada kartu kuning. Kalau kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cirebon ini bermanfaat untuk kamu.