Jika kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih bila dinas itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Padang Pariaman
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Padang Pariaman Itu Gampang juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Apabila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Padang Pariaman? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Kemudian Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Padang Pariaman ini bermanfaat untuk kamu.