Tuesday, 5 June 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepulauan Seribu Utara

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepulauan Seribu Utara Tulisan di bawah ini akan menyampaikan tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Kalau kita ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepulauan Seribu Utara

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepulauan Seribu Utara Itu Gampang juga Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepulauan Seribu Utara



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Bila ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengerti fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepulauan Seribu Utara? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Lalu Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepulauan Seribu Utara ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kepulauan Seribu Utara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email