Jika kita mau melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kampar
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kampar Itu Mudah serta Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kampar? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian Anda akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kampar ini bermanfaat untuk kamu.