Apabila kamu mau melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sungguminasa
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sungguminasa Itu Mudah dan Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sungguminasa? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian Anda akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sungguminasa ini bermanfaat untuk Anda.