Kalau kamu mau melamar menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Asmat
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Asmat Itu Simple juga Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Asmat? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Kemudian kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Asmat ini bermanfaat untuk kita.