Wednesday, 20 June 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Pinang

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Pinang Artikel berikut akan menyampaikan secara penuh kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Pinang

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Pinang Itu Gampang dan Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Pinang



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Pinang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Jika Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Setelah itu kamu bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Semoga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Pinang ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanjung Pinang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email