Wednesday, 6 June 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ternate

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ternate Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh kemudahan saat membuat kartu kuning.

Apabila kita ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terlebih jika dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ternate

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ternate Itu Simple juga Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ternate



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ternate? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk meneliti kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Semoga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ternate ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ternate
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email