Kalau kamu ingin melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Idi Rayeuk
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Idi Rayeuk Itu Mudah serta Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Idi Rayeuk? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Idi Rayeuk ini bermanfaat untuk Anda.