Sunday, 17 June 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bagansiapiapi

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bagansiapiapi Artikel kali ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kamu ingin melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terlebih bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bagansiapiapi

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bagansiapiapi Itu Mudah serta Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bagansiapiapi



Disnaker yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bagansiapiapi? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk memeriksa lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Kemudian Anda bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bagansiapiapi ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bagansiapiapi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email