Jika kamu berniat menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Wakatobi
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Wakatobi Itu Mudah serta Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Jika ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Wakatobi? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Jika kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kamu bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Wakatobi ini bermanfaat untuk kamu.