Jika kamu berniat menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, apalagi bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Minahasa Utara
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Minahasa Utara Itu Mudah serta Gak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Bila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Minahasa Utara? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna melihat lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kamu bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Minahasa Utara ini bermanfaat untuk kita.