Monday, 11 June 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Painan

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Painan Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila kita berniat melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Painan

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Painan Itu Mudah serta Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Painan



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.

Bila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Painan? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Kalau kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Kemudian Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Semoga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Painan ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Painan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email