Jika Anda berniat melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tolikara
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tolikara Itu Simple serta Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Bila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tolikara? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kamu bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga saja artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tolikara ini bermanfaat untuk kita.