Jika kita berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terutama jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Halmahera Selatan
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Halmahera Selatan Itu Simple dan Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Halmahera Selatan? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Halmahera Selatan ini bermanfaat untuk kamu.