Kalau kita ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fakfak
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fakfak Itu Simple dan Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fakfak? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kamu bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fakfak ini bermanfaat untuk kamu.