Jika kita ingin menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, apalagi jika instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Waikabubak
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Waikabubak Itu Gampang juga Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Waikabubak? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Waikabubak ini bermanfaat untuk kita.