Apabila Anda ingin melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banggai Kepulauan
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banggai Kepulauan Itu Gampang juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Jika ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banggai Kepulauan? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banggai Kepulauan ini bermanfaat untuk kamu.