Kalau kita mau menjajal jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi jika instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambrauw
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambrauw Itu Gampang dan Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambrauw? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Moga-moga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambrauw ini bermanfaat untuk Anda.