Jika kamu ingin melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terutama jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Weda
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Weda Itu Mudah juga Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Weda? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna meneliti kembali data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Weda ini bermanfaat untuk kamu.