Jika kamu berniat menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terutama jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Watang Sidenreng
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Watang Sidenreng Itu Gampang juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Watang Sidenreng? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang tertulis di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu kamu akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Watang Sidenreng ini bermanfaat untuk Anda.