Apabila kamu mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bula
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bula Itu Simple dan Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bula? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Moga-moga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bula ini bermanfaat untuk Anda.