Jika Anda ingin menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Badung
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Badung Itu Simple dan Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Badung? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Badung ini bermanfaat untuk kita.