Saturday, 23 June 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lhokseumawe

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lhokseumawe Tulisan di bawah ini akan menyampaikan tentang mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila Anda mau menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terutama jika dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lhokseumawe

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lhokseumawe Itu Gampang dan Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lhokseumawe



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lhokseumawe? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lhokseumawe ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lhokseumawe
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email