Tuesday, 19 June 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Limboto

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Limboto Artikel di bawah ini akan membahas tentang kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Limboto

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Limboto Itu Simple serta Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Limboto



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.

Apabila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Limboto? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Limboto ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Limboto
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email