Saturday, 14 July 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko Postingan berikut akan membahas tentang bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda berniat melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko Itu Gampang serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko



Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Mukomuko
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email