Wednesday, 4 July 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tiom

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tiom Tulisan berikut akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tiom

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tiom Itu Mudah serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tiom



DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Bila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tiom? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Kemudian kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tiom ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tiom
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email