Wednesday, 4 July 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Saumlaki

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Saumlaki Tulisan berikut akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kita ingin melamar menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terlebih bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Saumlaki

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Saumlaki Itu Simple dan Tidak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Saumlaki



DISNAKER yang punya kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Jika ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Saumlaki? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna meneliti kembali data yang tertera pada kartu kuning. Bila kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Lalu kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Moga-moga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Saumlaki ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Saumlaki
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email