Jika kita ingin menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, apalagi bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teminabuan
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teminabuan Itu Gampang serta Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teminabuan? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teminabuan ini bermanfaat untuk kita.