Kalau kita ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, apalagi bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kepahiang
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kepahiang Itu Simple juga Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kepahiang? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Kepahiang ini bermanfaat untuk kamu.