Jika Anda ingin melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terutama jika dinas itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Lingga
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Lingga Itu Gampang juga Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengerti fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Lingga? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Kemudian kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Lingga ini bermanfaat untuk kita.