Apabila kamu berniat menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika instansi itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Jombang
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Jombang Itu Gampang dan Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Jombang? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Kemudian Anda bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Jombang ini bermanfaat untuk kamu.