Apabila kita ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terlebih jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ondong Siau
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ondong Siau Itu Simple juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Jika ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ondong Siau? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ondong Siau ini bermanfaat untuk Anda.