Kalau Anda ingin menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Molibagu
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Molibagu Itu Mudah dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Molibagu? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk meneliti kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kamu bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Molibagu ini bermanfaat untuk kita.