Kalau kamu mau menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terutama bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Botawa
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Botawa Itu Mudah dan Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Botawa? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Botawa ini bermanfaat untuk kita.