Apabila kamu mau melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Barat Daya
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Barat Daya Itu Mudah serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Barat Daya? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Barat Daya ini bermanfaat untuk kita.